Selain makanan yang lezat dan silaturahmi keluarga, tanggal turunnya THR juga menjadi salah satu hal yang paling ditunggu-tunggu menjelang lebaran tiba. Namun, sudah tahu ‘kan kamu apa itu THR?
Kali ini, kami akan bahas satu per satu tentang THR, yang merupakan singkatan dari Tunjangan Hari Raya. Biasanya, THR diberikan setahun sekali menjelang lebaran untuk para pekerja, baik negeri dan swasta, dengan masa kerja minimal satu bulan.
Kapan THR Cair?
Melansir dari setkab.go.id, Presiden Jokowi sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
THR yang akan diberikan terdiri dari gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan), serta tambahan 50 persen tunjangan kinerja (tukin) per bulan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat jabatan.
Menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani, pembayaran THR untuk ASN akan mulai cair pada tanggal 4 April 2023.
Sedangkan untuk perusahaan swasta, maka THR harus diberikan kepada pegawai paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Jadi, kalau di tahun 2023 ini, THR harus cair selambat-lambatnya di tanggal 15 April 2023.
Bagaimana Cara Menghitung Besaran THR Lebaran?
Untuk pemberian THR sendiri ternyata juga terdapat beberapa perhitungannya yang cukup berbeda antara pegawai swasta dengan PNS.
Berikut ini pembagian dan perhitungan THR Lebaran untuk para pegawai swasta.
1. Pekerja/buruh tetap dengan masa kerja 1 bulan dan belum mencapai 12 bulan
Para pekerja yang belum lama bergabung ke perusahaan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR sesuai perhitungan, yaitu masa kerja bagi 12 bulan, lalu kali 1 bulan gaji.
2. Pekerja/buruh tetap yang masa kerjanya lebih dari 12 bulan
Jika pekerja sudah bekerja lebih dari 12 bulan, THR yang mereka terima adalah sebesar 1 bulan gaji.
3. Pekerja/buruh harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan
Pekerja harian lepas atau honorer juga menerima THR, lho! THR yang akan mereka terima dengan tipe pekerja ini adalah gaji 1 bulan berdasarkan upah rata-rata setiap bulannya.
4. Pekerja/buruh harian lepas yang masa kerjanya lebih dari 12 bulan
Kalau pekerja harian lepas yang sudah lebih dari 12 bulan, THR yang ia terima adalah gaji 1 bulan berdasarkan rata-rata upahnya selama 12 bulan terakhir.
5. Pekerja/buruh berdasarkan satuan hasil
Bagi pekerja yang penentuan gajinya berdasarkan satuan hasil, perhitungannya sama dengan pekerja harian lepas yang bekerja lebih dari 1 tahun. THR yang akan mereka terima adalah gaji 1 bulan berdasarkan rata-rata upah, yang diterima 12 bulan terakhir.
Berapa Jumlah THR PNS?
Sedikit berbeda dengan pegawai swasta, THR yang diperoleh oleh PNS merujuk dari penambahan antara gaji dan pensiunan pokok, tunjangan pangan, tunjangan keluarga, serta tunjangan umum.
Di tahun 2023 ini juga terdapat penyesuaian, yaitu THR akan ditambahkan dengan 50 persen tunjangan kinerja (tukin) perbulan bagi yang menerimanya.
Nah, itu dia tanggal pencairan THR, beserta cara menghitungnya bagi berbagai tipe pegawai.
Jadi, kira-kira tahun ini berapa nih THR yang kamu dapatkan?
Saatnya Belanja Kebutuhan Hari Raya
Sudah dapat THR tentunya harus mempersiapkan berbagai kebutuhan untuk mudik dan lebaran, dong. Kamu dapat menemukan berbagai kebutuhan tersebut di ruparupa, lho!
Belanja keperluan Ramadan
Hemat Hingga 50 % KLIK DI SINI
Berikut ini beberapa rekomendasi produk persiapan mudik bagi kamu yang ingin pulang kampung.
Nah, bagi kamu yang ingin membuat dekorasi idul fitri di rumah, simak beberapa rekomendasi produk rumah tangga berikut ini, yuk!
Kamu juga bisa membeli baju baru untuk lebaran nanti dari merek Pendopo, seperti rekomendasi ini.
Di sini, kamu juga bisa membeli peralatan rumah tangga dan perabot terbaik dari merek ternama milik Kawan Lama Group, yaitu INFORMA, Selma, Toys Kingdom, Krisbow, Pendopo, dan masih banyak lagi.
Yuk, belanja sekarang! Pastinya ada banyak sekali penawaran menarik yang menanti, lho!
Temukan juga berbagai artikel menarik lainnya dari ruparupa hanya di Google News atau klik di sini.