Buat kamu yang senang berlibur ke luar negeri, mungkin boleh bergembira. Soalnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah memperpanjang masa paspor yang awalnya 5 tahun menjadi 10 tahun, seperti dilansir dari beberapa media lokal.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Paspor Biasa dan Surat Keterangan Laksana Paspor yang berlaku sejak Kamis, 29 September 2022.
Meski begitu, paspor biasa dengan masa berlaku 10 tahun ini hanya diberikan kepada WNI berusia 17 tahun atau yang sudah menikah sebagaimana disebutkan dalam Permenkumham.
Paspor sendiri terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu paspor diplomatik, paspor dinas, dan paspor biasa. Nah, paspor yang digunakan oleh masyarakat pada umumnya adalah paspor biasa, yang terdiri dari paspor biasa non-elektronik dan elektronik.
Lantas, Apa Bedanya Paspor Biasa dan Paspor Elektronik?
Menurut situs resmi imigrasi.co.id, paspor biasa dan elektronik adalah dokumen negara yang sah dan dapat digunakan untuk pergi ke negara mana pun.
Nah, berikut ini beberapa hal yang membedakan paspor biasa dan paspor elektronik.
- Pada bagian depan buku paspor akan terdapat logo e-paspor yang membedakannya dari paspor biasa.
- Paspor biasa menyimpan data pemilik, sedangkan e-paspor memiliki chip untuk menyimpan data biometrik, yaitu bentuk wajah dan sidik jari pemilik.
- Para pemegang paspor elektronik dapat melewati auto-gate bandara yang menyediakan fasilitas tersebut tanpa harus menuju tempat imigrasi untuk pemeriksaaan.
- Paspor elektronik membutuhkan perawatan khusus. Misalnya, tidak boleh tertekuk dan diletakkan di tempat yang mengeluarkan hawa panas dalam waktu lama.
- Ada fasilitas bebas visa bagi WNI pemegang paspor elektronik ke beberapa negara seperti Jepang.
- Pengurusan visa ke negara lain menggunakan paspor elektronik lebih mudah dilakukan.
- Biaya pembuatan paspor biasa Rp350 ribu, sedangkan biaya pembuatan paspor elektronik Rp650 ribu.
Meski ada beberapa perbedaan di antara keduanya, syarat untuk mengajukan paspor non-elektronik dan elektronik tetaplah sama.
Apa Saja Syarat Pembuatan Paspor?
Untuk mengurus paspor, ada sejumlah dokumen yang harus kamu siapkan sebagai persyaratan seperti berikut ini:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
- Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
- Paspor lama bagi yang sudah memiliki.
Nah, bila kamu ingin membuat dan memperpanjang paspor, simak cara lengkapnya di sini.
Rekomendasi Sarung Pelindung Paspor
Bila kamu sudah siap bepergian ke luar negeri, kamu harus memastikan bahwa paspor tetap aman dan berada dalam kondisi yang baik.
Oleh sebab itu, kamu bisa menggunakan sarung pelindung paspor, seperti rekomendasi kami berikut ini.
Kamu juga bisa menemukan berbagai perlengkapan wisata, dari koper, travel bag, hingga power bank dengan mudah hanya melalui ruparupa.com.
Dapatkan dompet paspor terbaik
hemat hingga 50% klik di sini
Tidak hanya itu, situs belanja ini juga menawarkan perabot dan peralatan rumah tangga terlengkap dari merek-merek terkenal milik Kawan Lama Group, seperti Informa, Selma, dan masih banyak lagi. Selamat berlibur!