Sejak 12 Januari 2022, pemerintah Indonesia mulai melaksanakan program vaksinasi ketiga atau vaksinasi booster Covid-19. Pemberian vaksinasi dosis lengkap ditujukan untuk memperkuat tingkat kekebalan tubuh terhadap virus korona.
Vaksin lanjutan atau booster akan diberikan secara gratis kepada seluruh masyarakat Indonesia yang telah mendapatkan tiket pendaftaran di situs pedulilindungi.id dan aplikasi PeduliLindungi.
Adapun, prioritas utama vaksin booster akan diberikan terlebih dahulu kepada masyarakat lanjut usia, kelompok rentan atau memiliki penyakit komorbid maupun penyakit kelainan imunitas, dan peserta BPJS PBI.
Sedangkan untuk masyarakat umum, vaksin booster hanya akan diberikan kepada yang sudah berusia di atas 18 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap selama minimal 6 bulan terakhir.
Ada 5 jenis vaksin booster yang telah disetujui oleh pemerintah untuk diberikan kepada masyarakat. Kamu bisa melihat jenis-jenis vaksin tersebut di artikel ini.
Panduan Cara Cek Vaksin Booster di Peduli Lindungi
Kendati demikian, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui cara cek vaksin booster Covid-19. Maka dari itu, Kemenkes RI menghimbau masyarakat untuk memenuhi syarat dan ketentuan cek tiket terlebih dahulu di PeduliLindungi.
Pertama, buka situs resmi pedulilindungi.id. Untuk memunculkan akses status dan jadwal tiket vaksinasi, masyarakat cukup memasukkan “Nama Lengkap” dan “NIK”. Kemudian, klik tombol ‘periksa’ sampai status dan tiket vaksinasi muncul.
Di dalam laman tersebut, akan menunjukkan jadwal vaksinasi yang telah kamu lakukan. Bila belum melakukan vaksin, segeralah untuk mendaftar di sentra vaksinasi dan puskesmas terdekat.
Alternatif lainnya, kamu bisa masuk melalui aplikasi PeduliLindungi dari ponsel, seperti berikut ini.
- Klik menu “Profil” pada bagian sudut kiri atas.
2. Lalu, klik “Riwayat dan Tiket Vaksin”.
3. Jika sudah mendaftar, maka pengguna bisa melihat tiket vaksin di bagian paling bawah.
Syarat untuk mendapatkan vaksinasi lanjutan ini adalah telah melakukan vaksin COVID-19 secara lengkap dan sudah melewati 6 bulan dari penerimaan vaksin tersebut.
Selain itu, jenis vaksin lanjutan ini hanya akan diberikan berdasarkan riwayat dosis vaksinasi yang telah diterima dan sesuai ketersediaan jenis vaksin di lokasi layanan kesehatan.
Adapun, tiket yang tersedia dapat digunakan di layanan fasilitas kesehatan milik pemerintah atau tempat vaksinasi yang telah tercantum.
Bagaimana jika golongan prioritas belum mendapatkan tiket?
Bagi kelompok prioritas yang belum mendapatkan tiket dan jadwal vaksinasi di situs maupun aplikasi PeduliLindungi, maka peserta bisa langsung mendatangi fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi yang menyediakan vaksin booster.
Syarat pendaftaran cukup dengan membawa kartu atau surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2, nomor handphone terdaftar, beserta KTP.
Untuk informasi lebih lanjut, Ruppers dapat mengunjungi situs covid19.go.id dan faq.kemkes.go.id.
Yuk, segera lakukan vaksinasi lanjutan ini agar tubuh tetap kuat menghadapi virus korona. Selain itu, pastikan kamu juga tetap melakukan protokol kesehatan dengan baik, yaitu 5 M, mencuci tangan, pakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
Bawa juga beberapa peralatan penting, seperti masker, handsanitizer, disinfektan, setiap kali berpergian. Kamu bisa mendapatkan berbagai perlengkapan dan alat kesehatan tersebut hanya di Ruparupa.com.