Cicilan KPR merupakan sebuah tanggung jawab besar dan mungkin berat bagi sebagian orang. Apabila di tengah jalan tak sanggup lagi mencicil KPR, jangan menyerah ya.. Ada solusinya kok, salah satunya adalah dengan cara take over KPR.
Take over KPR atau sering disebut juga sebagai pindah KPR adalah proses mengalihkan cicilan yang sedang berjalan dari bank atau lembaga keuangan satu ke bank atau lembaga keuangan lainnya.
Umumnya, hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kredit rumah macet atau gagal bayar KPR. Cukup banyak kasus terjadi di mana sang pemilik rumah tak mampu membayar cicilan akibat masalah finansial atau mungkin cicilan yang kian besar akibat bunga floating.
Bila mengalami gagal bayar, rumah bisa saja disita bahkan bank pemberi pinjaman dapat melakukan tuntutan kepada nasabah KPR.
Di sisi lain, banyak juga pemilik rumah yang melakukan perpindahan KPR untuk mendapatkan manfaat finansial yang lebih baik, seperti suku bunga yang lebih rendah sehingga cicilan KPR lebih ringan, layanan yang lebih baik, atau program promosi yang lebih menguntungkan.
Ini adalah cara yang baik untuk menjaga kondisi finansial tetap aman.
Sebelum melakukan perpindahan, cek dulu cara take over KPR dari Rumah123.com berikut ini ya!
1. Melakukan Riset Pilihan Bank
Langkah paling awal adalah melakukan riset tentang bank-bank yang menawarkan program pindah KPR. Bandingkan suku bunga, biaya-biaya terkait, dan layanan yang ditawarkan oleh masing-masing bank. Pilihlah bank yang memberikan kondisi yang lebih menguntungkan dan sesuai dengan kebutuhan.
Nah, kamu juga bisa melakukan riset dengan lebih mudah bahkan sampai mengajukan take over KPR di Rumah123.com.
Ada beragam pilihan bank yang menyuguhkan produk KPR konvensional dan juga syariah. Kamu pun bisa melakukan simulasi pindah KPR sebelum menentukan pilihan bank. Mudah, bukan?
2. Menyiapkan Syarat Dokumen
Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengajuan pindah KPR. Biasanya, dokumen yang dibutuhkan meliputi identitas pribadi, dokumen kepemilikan rumah, dokumen KPR yang sedang berjalan, bukti slip gaji atau laporan keuangan, dan dokumen lain yang diminta oleh calon bank baru.
3. Mengajukan Aplikasi
Kunjungi bank yang kamu pilih dan ajukan aplikasi take over KPR. Serahkan seluruh dokumen yang telah kamu siapkan untuk diverifikasi dan mendapatkan penilaian.
4. Penilaian Properti
Calon bank baru akan melakukan penilaian properti milikmu yang KPR-nya tengah berjalan di bank lain. Proses ini bertujuan untuk menentukan nilai properti yang berguna sebagai dasar pengajuan KPR baru.
5. Proses Persetujuan dan Pembatalan KPR Lama
Jika aplikasi kamu disetujui, bank baru akan memberikan penawaran KPR, termasuk suku bunga, jangka waktu, dan biaya-biaya terkait. Setelah kamu menyetujui penawaran tersebut, bank baru akan mengurus pembatalan KPR dengan bank sebelumnya.
Pada proses ini, kamu juga perlu menyelesaikan seluruh administrasi yang diperlukan, seperti membayar biaya administrasi, biaya notaris, atau biaya-biaya lain yang terkait dengan pindah KPR.
Perlu kamu ingat bahwa proses pindah KPR atau KPR take over dapat bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing bank.
Sangat penting untuk menghubungi bank yang menjadi pilihanmu dan mendapatkan informasi yang akurat mengenai langkah-langkah yang harus kamu lakukan dalam proses pindah KPR tersebut.
Semoga ulasan di atas dapat bermanfaat dan bisa kamu praktikkan ya! Mau cari rumah, mengajukan KPR, atau bahkan melakukan pindah KPR, andalkan saja Rumah123.com karena kami selalu #AdaBuatKamu.