Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi menyetujui perubahan Emergency Use Authorization (EUA) terkait vaksinasi dosis lanjutan COVID-19. Dari persetujuan tersebut, BPOM menentukan 5 jenis vaksin booster COVID-19 untuk di Indonesia.
Apa Itu Vaksin Booster?
Vaksin booster COVID-19 sendiri merupakan dosis tambahan bagi para penerima vaksin untuk memberi perlindungan lebih dari berbagai penyakit, mengingat efektivitas dari suntikan sebelumnya akan menurun seiring berjalannya waktu.
Pemberian booster atau vaksin lanjutan terbagi menjadi dua jenis, yaitu homolog dan heterolog.
Homolog merupakan pemberian dosis lanjutan bagi penerima vaksin primer menggunakan merek yang sama.
Sebaliknya, heterolog adalah dosis lanjutan bagi penerima vaksin primer, yang menggunakan merek berbeda.
Jenis Vaksin yang Disetujui
Lalu, jenis vaksin lanjutan apa saja yang sudah disetujui oleh BPOM sebagai dosis lanjutan? Kapan waktu yang tepat untuk menerimanya?
Agar tidak salah, simak penjelasannya berikut ini, seperti yang telah dilansir dari berbagai sumber.
1. CoronaVac atau Vaksin COVID-19 Bio Farma
BPOM pertama kali memberikan izin kepada CoronaVac sebagai vaksin booster COVID-19 di Indonesia. CoronaVac masuk ke jenis dosis lanjutan homolog.
Booster jenis ini diberikan sebanyak 1 dosis dengan minimal 6 bulan setelah penerimanya sudah selesai mendapatkan vaksinasi primer lengkap (vaksin pertama dan kedua).
Penerima yang bisa mendapatkan booster CoronaVac adalah mereka yang telah berusia 18 tahun ke atas. Setelah pemberian booster, antibodi netralisasi penerima akan meningkat hingga 21-35 kali setelah 28 hari.
2. Pfizer
Vaksin kedua yang disetujui oleh BPOM untuk menjadi booster adalah vaksin Comirnaty dari Pfizer, yang termasuk jenis booster atau dosis lanjutan homolog.
Untuk menerima booster Pfizer, Anda sebelumnya harus menyelesaikan vaksinasi primer (vaksin pertama dan kedua) lengkap menggunakan vaksin yang sama.
Vaksin ini baru bisa diberikan setelah minimal 6 bulan dari vaksinasi primer tersebut kepada yang berusia 18 tahun ke atas. Vaksin lanjutan pfizer bisa meningkatkan antibodi netralisasi sebesar 3,29 kali setelah 1 bulan penerimaan.
3. AstraZeneca
BPOM juga menetapkan AstraZeneca sebagai vaksin booster COVID-19, yang merupakan jenis dosis lanjutan homolog.
Penerima booster ini wajib berusia 18 tahun ke atas dan sudah menyelesaikan vaksinasi primer dengan dosis lengkap menggunakan AstraZeneca minimal 6 bulan.
Vaksin booster ini diberikan 1 dosis, yang dapat meningkatkan antibodi dari 1792 ke 3746.
4. Moderna
Selanjutnya, BPOM juga mengevaluasi vaksin Moderna dan menyetujuinya sebagai dosis lanjutan homologous dan heterolog atau jenis berbeda yang digunakan penerimanya saat vaksin satu dan kedua (AstraZeneca atau Pfizer).
Tidak jauh berbeda dengan jenis lainnya, vaksin Moderna ini hanya boleh diterima oleh yang berusia 18 tahun ke atas dan sudah menyelesaikan vaksinasi primer dengan dosis lengkap (vaksin pertama dan kedua) minimal 6 bulan.
Penerimanya akan mendapatkan vaksin booster Moderna dengan dosis setengah, yang nantinya akan meningkatkan antibodi mereka hingga 12,99 kali.
5. Zifivax
Jenis terakhir, yang juga sebagai dosis lanjutan heterolog adalah vaksin Zifivax.
Vaksin ini dikembangkan oleh Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical Co. Ltd, China bersama dengan industri farmasi Indonesia, yaitu PT Jakarta Biopharmaceutical Industry (JBio).
Bila jenis vaksin Moderna merupakan dosis lanjutan untuk penerima vaksin primer AstraZeneca dan Pfizer, vaksinZifivax ini akan diberikan kepada penerima vaksin primer Sinovac.
Penerimanya wajib berusia 18 tahun ke atas dan sudah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap menggunakan Sinovac, minimal 6 bulan sebelum menerima booster.
Setelah menerima booster Zifivax ini, penerimanya akan mendapatkan peningkatan antibodi lebih dari 30 kali.
Syarat Menerima Vaksin Booster
Berikut beberapa syarat untuk menerima vaksinasi dosis lanjutan COVID-19.
- Wajib berusia 18 tahun ke atas
- Memberikan bukti vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan
- Berada di wilayak kabupaten atau kota yang telah memenuhi syarat vaksinasi, yaitu 70 persen vaksin pertama dan 60 persen vaksin kedua.
Selain itu, untuk vaksinasi dosis lanjutan gratis atau tanpa biaya juga memiliki beberapa syarat tambahan, yaitu:
- Berusia lanjut atau lansia
- Merupakan peserta BPJS Kesehatan golongan PBI
- Kelompok rentan, seperti kelompok komorbid dengan immunocompromised.
Itulah beberapa informasi terkait jenis vaksin booster dan syarat penerimanya.
Meski sudah mendapatkan vaksinasi lengkap dan lanjutan, usahakan untuk tetap menjaga kesehatan Anda dengan mengonsumsi makanan bergizi, berolahraga, dan istirahat yang cukup ya, Ruppers.
Jangan lupa untuk terus mengontrol kesehatan Anda sendiri di rumah.
Salah satunya adalah menyediakan alat tes kesehatan di rumah, yang dapat dibeli di Ruparupa.com. Simak juga beberapa rekomendasi produk berikut ini.